Kode Etik Pengabdian kepada Masyarakat
IAI AL-AZIS
A. Ketentuan Umum
- Kode Etik Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) IAI AL-AZIS disusun sebagai pedoman dalam pelaksanaan kegiatan PkM agar sesuai dengan prinsip akademik dan sosial.
- Kode etik ini bertujuan untuk menjaga kualitas, profesionalisme, dan tanggung jawab dalam setiap kegiatan PkM.
B. Prinsip Dasar PkM
Setiap pelaksana PkM wajib berpedoman pada prinsip-prinsip berikut:
- Kejujuran dan Integritas: Melaksanakan PkM dengan jujur, transparan, dan berdasarkan nilai-nilai Islam.
- Profesionalisme: Melaksanakan PkM sesuai standar akademik dan keahlian masing-masing.
- Tanggung Jawab Sosial: Mengutamakan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat.
- Kemitraan dan Kolaborasi: Membangun kerja sama dengan masyarakat dan pihak terkait.
- Inovasi dan Keberlanjutan: Mendorong inovasi dan dampak jangka panjang dalam PkM.
C. Perilaku dalam Pelaksanaan PkM
Dalam melaksanakan PkM, setiap pelaksana wajib:
- Mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Menghormati adat istiadat, budaya, dan nilai-nilai masyarakat setempat.
- Tidak melakukan tindakan diskriminatif dalam bentuk apa pun.
- Menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh selama pelaksanaan PkM.
- Menghindari konflik kepentingan dalam bentuk apa pun.
- Menggunakan sumber daya secara efisien dan bertanggung jawab.
- Melaporkan hasil PkM secara objektif dan akurat sesuai ketentuan.
D. Sanksi dan Penyelesaian Pelanggaran
- Pelanggaran kode etik ini dapat dikenakan sanksi administratif, akademik, atau hukum.
- Proses penyelesaian pelanggaran dilakukan secara transparan dan adil sesuai prosedur yang ditetapkan.
0 Comments