Kode Etik PkM

Kode Etik PkM IAI AL-AZIS

Kode Etik Pengabdian kepada Masyarakat
IAI AL-AZIS

A. Ketentuan Umum

  1. Kode Etik Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) IAI AL-AZIS disusun sebagai pedoman dalam pelaksanaan kegiatan PkM agar sesuai dengan prinsip akademik dan sosial.
  2. Kode etik ini bertujuan untuk menjaga kualitas, profesionalisme, dan tanggung jawab dalam setiap kegiatan PkM.

B. Prinsip Dasar PkM

Setiap pelaksana PkM wajib berpedoman pada prinsip-prinsip berikut:

  1. Kejujuran dan Integritas: Melaksanakan PkM dengan jujur, transparan, dan berdasarkan nilai-nilai Islam.
  2. Profesionalisme: Melaksanakan PkM sesuai standar akademik dan keahlian masing-masing.
  3. Tanggung Jawab Sosial: Mengutamakan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat.
  4. Kemitraan dan Kolaborasi: Membangun kerja sama dengan masyarakat dan pihak terkait.
  5. Inovasi dan Keberlanjutan: Mendorong inovasi dan dampak jangka panjang dalam PkM.

C. Perilaku dalam Pelaksanaan PkM

Dalam melaksanakan PkM, setiap pelaksana wajib:

  1. Mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Menghormati adat istiadat, budaya, dan nilai-nilai masyarakat setempat.
  3. Tidak melakukan tindakan diskriminatif dalam bentuk apa pun.
  4. Menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh selama pelaksanaan PkM.
  5. Menghindari konflik kepentingan dalam bentuk apa pun.
  6. Menggunakan sumber daya secara efisien dan bertanggung jawab.
  7. Melaporkan hasil PkM secara objektif dan akurat sesuai ketentuan.

D. Sanksi dan Penyelesaian Pelanggaran

  1. Pelanggaran kode etik ini dapat dikenakan sanksi administratif, akademik, atau hukum.
  2. Proses penyelesaian pelanggaran dilakukan secara transparan dan adil sesuai prosedur yang ditetapkan.

Post a Comment

0 Comments