Indramayu- Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) yang mengangkat tema "Hak-Hak Asasi Warga Negara, Presiden Wanita, dan Presiden Non-Muslim" memberikan dampak positif bagi siswa kelas 8 MTs An-Nur, Desa Kertanegara, Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat. Setelah mengikuti penyuluhan, para siswa menunjukkan peningkatan pemahaman tentang hak-hak dasar warga negara, isu kepemimpinan perempuan, serta keberagaman dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Tujuan utama kegiatan yang dilaksanakan pada 19 Juni 2025 ini adalah membekali siswa dengan pengetahuan yang relevan untuk membentuk pola pikir terbuka, menghargai keberagaman, dan memahami peran warga negara dalam sistem demokrasi. Dengan memperkenalkan isu Presiden wanita dan Presiden non-Muslim, kegiatan ini mengajak siswa melihat realitas politik dan hukum Indonesia dari perspektif konstitusi, bukan hanya dari opini umum yang berkembang di masyarakat.
PkM ini dilaksanakan oleh mahasiswa Program Studi Hukum Tata Negara (Siyasah) dengan metode penyuluhan dan diskusi kelompok. Penyampaian materi dilakukan secara interaktif agar siswa tidak hanya menjadi pendengar pasif, tetapi juga terlibat dalam proses belajar. Pemateri memanfaatkan media sederhana yang sesuai dengan lingkungan sekolah, sehingga penyampaian materi tetap efektif meski dalam durasi waktu terbatas.
Pelaksanaan kegiatan berlangsung di ruang kelas MTs An-Nur, yang pada hari itu diatur sedemikian rupa agar mendukung interaksi antara pemateri dan peserta. Suasana kelas menjadi lebih hidup saat sesi tanya jawab dimulai, karena siswa bebas menyampaikan pandangannya mengenai topik yang dibahas.
Secara keseluruhan, PkM ini tidak hanya memberikan wawasan baru, tetapi juga memotivasi siswa untuk lebih peka terhadap isu-isu kebangsaan dan peran mereka sebagai generasi penerus bangsa. Dengan demikian, kegiatan ini berhasil mencapai tujuannya sebagai media edukasi yang membangun kesadaran hukum, demokrasi, dan keberagaman sejak usia sekolah.




0 Comments